Diskusi

Cyber Crime dan Hak Cipta

0 komentar

Selamat pagi kawan_kawan blogger.  Semoga selalu semangat seperti di pagi hari.
Apa kabar hari ini?? Baik kan??? Alahamdulillah sukur deh…
Bro berdasarkan berita dan informasi dari berbagai sumber di internet ternyata indonesia menduduki urutan nomer satu dunia  tentang kejahatan cyber??
Kata berita sih memang begitu, banyak kejahatan carding berasal dari Indonesia bahkan yang paling mengenaskan beberapa Toko online seperti ebay dan amazon telah memblokir kartu kredit yang berasal dari Indonesia.
Bukannya Indonesia juga sudah punya undang undang tentang kejahatan cyber  yang namanya UU ITE, eh,,, apa sih singkatan ITE?
ITE itu singkata dari Informasi dan Transaksi Elektronik,
Padahal sudah ada undang undangnya ya sob tapi kenapa masih saja banyak cybercrime di Indonesia??
Menurut saya si karena apratnya yang masih minim pengetahuan tentang teknologi. Para aparat penegak hukum kebanyakan masih awam di dunia teknologi. Para jaksa, hakim juga menurut saya masih minim pengetahuan tentang teknologi infomasi. Buktinya masih saja marak kejahatan cyber di negara kita.
iya juga ya sob.. tapi juga kita harus menyadari memang sekarang ini undang-undang kita masih belum mampu  menjerat para pelaku cybercrime  di Indonesia.
Terus bagaimana dong untuk mengindari dan mengurangi cyber crime sedangkan hukum pun belum maksimal menyelesaikan kasus-kasus tersebut?
Ada banyak cara untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan cyber diantaranya  gunakan security software yang selalu up to date, melindungi computer dengan anti firus, anti malware dan fire wall, selalu ganti password dengan yang sulit danti secara berkala, jangan asal klik link di internet banyak kok cara agar kita terhindar dari kejahatan cyber.
Ok deh,,,tapi kalau menggunakan software bajakan itu termasuk kejahatan cyber bukan ya??
Kalo penggunaan software bajakan itutermasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Makanya kita harus bisa menghargai karya orang lain dengan memakai software yang asli.
Terus dimana dong kita bisa mendaftarkan hak cipta kita??
Kita bisa mengajukan hak paten karya cipta,merek dagang,desain industri atau bahkan karya tulis kita ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan  dengan memilih salah satu cara berikut ini :
1.
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (alamat lengkap)
2.
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia (alamat lengkap)
3.
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar (daftar Konsultan HKI)

Emang dimana alamat kantornya??
alamat kantornya ada nih..


NO
KANTOR WILAYAH
ALAMAT
NO. TELEPON
NO. FAX
WEBSITE

1
Nangroe Aceh Darussalam
Jln. Tjut Nyak Arief 185, Banda     Aceh 23242
(0651) 7553197, 7552105
(0651) 7553494

2.
Sumatera Utara
Jln. Putri Hijau No.4, Medan 20112
(061) 4521217
(061) 4552109, 4553303, 4564384

3.
Sumatera Barat
Jln. S.Parman No. 256, PO.BOX 154, Padang 25133
(0751) 7055471
(0751) 705510

4.
Riau
Jln. Jendral Sudirman 233, Pekanbaru
(0761) 21860, 23846
(0761) 23846, 46969

5.
Kepulauan Riau
Jln. D.I. Panjaitan Km. 7, Tanjung Pinang 29113
(0771) 319284, 319151, 8030066


6.
Sumatera Selatan
Jln. Jendral Sudirman Km. 3,5, Palembang 30138
(0711) 358433, 355386
(0711) 355386, 378384

7.
Jambi
Jln. Kap. Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
(0741) 40085
(0741) 444029

8.
Bandar Lampung
Jln. W.Monginsidi No.184, Bandar Lampung
(0721) 485427, 483927
(0721)471060

9.
Bengkulu
Jln. Pangeran Natadirdja, Km.7,     Bengkulu 38225
(0736) 24743
(0736)26304

10.
Bangka Belitung
Komplek perkantoran dan Permukiman Terpadu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Air Hitam-Pangkalpinag
(0717) 439435,  439436, 439437, 439438, 439439
(0717) 439436

11.
DKI Jakarta
Jln. MT.Haryono No.24, Jakarta Timur 3630
(021) 8090928,(021) 8090912
(021)8090704

12.
Banten
Jln.K.H.Syam’uin No.44D, Serang Banten
(254) 208819, 223104
(0254)223103

13.
Jawa Barat
Jln. Jakarta No.27, Bandung 40272
(022) 7273898, 7210300, 7204834
(022)7273898, 7279273

14.
Jawa Tengah
Jln. Dr.Cipto No.64, Semarang
(024) 3546795, 3543063
(024) 3561386, 3546795

15.
D.I. Yogyakarta
Jln. Gedong kuning No.146 Rejowinangun
(0274) 378431
(0274) 378432, 373195

16.
Jawa Timur
Jln. Kayon No.50-52 Kec.Genteng, Surabaya 60111
(031) 5340707
(031) 535496

17.
Kalimantan Barat
Jln. K.S.Tubun No. 26, Pontianak     78121
(0561) 732242, 732229
(0561) 762624

18.
Kalimantan Tengah
Jln.G.Obso No.10, Palangkaraya 73111
(0536) 3220189, 3221554
(0536) 3220150

19.
Kalimantan Selatan
Jln.Brigjen H. Hasan Basri Kayutangi No.30, Banjarmasin 70123
(0511) 3300401, 3303470
(0511) 3302790

20.
Kalimantan Timur
Jln.Letjen M.T Haryono, Samarinda 75124
(0541) 736517, 74153
(0541) 736516, 736517

21.
Sulawesi Utara
Jln.Diponegoro No.87, Menado 95112
(0431) 863780, 864288, 870359
(0431)0870359, 864288

22.
Sulawesi Tengah
Jln.Dewi Sartika No.26, Palu 94114
(0451) 481205, 482353
(0451)481205

23.
Sulawesi Selatan
Jln. Sultan Alauddin No.102,     Makasar 90223
(0411) 854731
(0411) 871160

24.
Sulawesi Tenggara
Jln.Balai Kota No.7A, Kendari 93117
(0401) 322132
(0401) 321340

25.
Gorontalo
Jln.Tinaloga No.1, Gorontalo 96128
(0435) 826242
(435) 83128

26.
Sulawasi Barat
Jln. Kh. Abd. Malik Pattana Endang
(Komp. Perkantoran Gubernur) Ranggas, Mamuju.
(0428) 23262
(0428) 23262

27.
Bali
Jln. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
(0361)224856, 240752, 228718
(0361)228718

28.
Nusa Tenggara Timur
Jln. WJ. Lalamentik No. 98, Kupang 85111
(0380) 833101
(0380) 821126

29.
Nusa Tenggara Barat
Jln. Majapahit No.44, Mataram
(0370) 621819
(0370) 925341, 625341

30.
Maluku
Jln.Sultan Babullah No.17-18, Ambon 97115
(0911) 352803
(0911) 352807

31.
Maluku Utara
Jln.Cengkeh AFO No.40 Ternate, Maluku Utara
(0921) 3122119
(0921) 3122118

32.
Papua
Jln. Raya Abepura No. 37, Kotaraja, Jayapura
(0967) 586147
(0967) 586112

33.
Papua Barat
Jln. Trokira Arfal II Logpon, Manokwari
(0986) 213270


Menurut saya kita juga bisa menngunakan software open sorce agar tidak merugikan oranglain
Emang apa untungnya pakai software opensource?
Adapun keuntungan dari penggunaan Open Source antara lain :

  1. Lisensi Gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi Software. dan kita  tidak lagi terikat pada satu vendor Software dan membeli lisensi.
  2. Keberadaan Bug/Error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki karena Software tersebut dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, karena secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pemakai (End-User
  3. .Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembakan proyek Open Source, karena biasanya proyek Open Source menarik banyak developer. Konsep dalam sebuah proyek Open Source adalah dikembangkan oleh banyak pengembang dan organisasi di seluruh dunia. Melalui komunitas besar dengan banyak konsep-konsep ini Software Open Source tumbuh menjadi standar internasional yang terbuka dan memiliki daya inter-operabilitas yang baik. Dan dalam proyek closed source atau tertutup, pengembangan dilakukan tertutup oleh vendor, sedangkan pada proyek Open Source banyak orang yang berpartisipasi mengembangkan fiturnya dan orang-orang ini bukanlah orang sembarangan melainkan mereka yang ahli dibidangnya. Hal ini memungkinkan peningkatan kualitas fungsional Software Open Source.
  4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code
  5. Software dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tanpa menyalahi EULA.
  6.  Cross Platform dan Kompatible, biasanya Software Open Source tersedia di berbagai Sistem Operasi contohnya : XAMPP (Software WebServer & Database Management) tersedia di Windows maupun Linux, NetBeans (Software untuk membuat Software Java & Java Mobile) tersedia di Windows maupun Linux, Eclipse (Software untuk membuat Software Android) tersedia di Windows maupun Linux, Compiere (Software ERP) tersedia di Windows maupun Linux, dan lain-lain
  7. Legal, dan tidak melanggar undang-undang hak cipta serta aman dari razia penggunaan dan pembajakan Software illegal.
  8. Software Ope nSource bebas dari Malware (Virus/Worm/Trojan) dibanding Software Illegal hasil Crack, Patch ataupun dari Keygen
  9. Jika Software Open Sourceyang kita gunakan perusahaannya mengalami kebangkrutan, maka tidak menimbulkan kerugian materiil bagi pemakainya, lain halnya pada Software Komersiil, pasti pemakainya harus membeli Software baru
  10. Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source
  11. Dapat menghasilkan produk yang tidak kalah bagus dengan hasil dari Software yang berlisensi. Jika dijual maka keuntungan dari penjualan produk lebih besar
  12. Sebagian Software Open Source tidak menguras sumber daya pemakaian komputer.
Disamping segudang kelebihan tersebut, juga terselip beberapa kekurangan dari Open Source ini,  :
Terus apa saja kekurangannya?
Kekurangannya antara lain:

  1. Memunculkan celah awal ketika sumbe code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
  2. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property. Pada saat ini, beberapa negara menerima Software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah Software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
  3. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dapat menggunakan dan memanfaatkan Open Source. Salah satu keuntungan utama dari gerakan adalah adanya ketersediaan code. Namun ketersediaan ini menjadi sia-sia apabila SDM yang ada tidak dapat menggunakannya, tidak dapat mengerti code tersebut. SDM yang ada ternyata hanya mampu produk saja. Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk dan yang proprietary dan tertutup.
  4. Tidak adanya perlindungan terhadap HAKI.
  5. Perkembangan Software tergantug dari sekumpulam manusia itu sendiri.
  6. Tidak ada garansi dari pengembangan, sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
  7. Kesulitan dalam mengetahui status project : Tidak banyak iklan bagi Open Source Software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.
  8. Tidak adanya proteksi terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Kebanyakan orang masih menganggap bahwa code merupakan aset yang harus dijaga kerahasiannya. Hal ini dikaitkan dengan besarnya usaha yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk tersebut. Karena sifatnya yang terbuka, dapat di-abuse oleh orang-orang untuk mencuri ide dan karya orang lain.
Oke deh kesimpulannya kita harus waspada dan mawas diri. Melindungi diri kita dari kejahatan cyber dan membagikan ilmu kita agar orang-orang yang dekat dengan kita tidak menjadi korban kejahatan dan menjadi pelaku cybercrime
Kita juga harus menghargai hak hak orang lain agar kita juga dihargai oleh mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar